HUKUM MENOLAK ORANG MINTA TOLONG
Sebagai makhluk sosial kita pasti menginginkan bantuan orang lain dalam hidup ini, juga sebaliknya tentu orang lain akan meminta pertolongan dan bantuan kita. Tolong menolong merupakan kata yang menunjukan adanya dua orang yang melakukan pekerjaan yang saling menolong. Tolong menolong tentu disyariatkan dalam agama islam, sudah seharusnya kita membantu sesama manusia yang memerlukan pertolongan kita. Karena terasa menyenangkan ketika kita melihat orang yang kita bantu dapat tersenyum dan mengucapkan terimakasih.
Mengenai menolong sesama juga terdapat pada hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya didunia dan diakhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seseorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya didunia dan diakhirat. Allah senantiasa menolong hambaNya selama hambaNya itu suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Juga keutamaan tolong menolong lainnya dalam hadis Rasulullah SAW: “Siapa yang menolong saudaranya yang lain maka Allah akan menuliskan baginya tujuh kebaikan bagi setiap langkah yang dilakukannya.” (HR. Thabrani). Namun terkadang kita memiliki keterbatasan yang memang tidak dapat terpenuhi untuk menolong orang tersebut, hingga kita terpaksa menolaknya.
Lalu bagaimana hukumnya?
Bolehkah kita menolak permohonan pertolongan tersebut?
Sebenarnya dalam beberapa kondisi kita diperbolehkan untuk menolak permohonan permintaan tersebut seperti contohnya dalam kondisi kemampuan kita yang terbatas. Kemampuan disini dalah kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut, karena sesungguhnya manusia makhluk yang sangat lemah dan memiliki banyak kekurangan. Hanya Allah lah yang Maha Besar untuk mengabulkan semua permintaan hambanya. Kondisi lain yang memperbolehkan kita menolak permohonan permintaan ialah jika permintaan yang diminta tidak masuk akal, sekiranya permohonan pertolongan tersebut dapat menjerumuskan dalam dosa seperti contohnya meminta tolong untuk mencelakakan orang lain maka kita mempunyai hak untuk menolak permintaan pertolongan tersebut.
Adapun permohonan pertolongan yang tidak boleh ditolak ialah saat seseorang meminta pertolongan menyangkut kebutuhan hidupnya seperti contohnya seseorang yang kehausan dan meminta tolong kita untuk memberikannya minum. Jangan sampai menolaknya karena perbuatan tersebut ialah kikir yang sangat yang mencegah ia memberikan kelebihan air kepada Ibnu Shabil yang amat sangat membutuhkannya.
Dan sifat kikir itu sering kali menimbulkan perbuatan yang dimurkai Allah SWT seperti dalam hadis: ada beberapa orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka, tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih.
Rasulullah bersabda demikian 3x, lalu Abu Dzar berkata merugi sekali, siapa mereka ya Rasulullah, beliau bersabda: “Musbil (orang yang memakai kain melebihi mata kakinya) orang yang selalu mengungkit pemberiannya, orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu, orang tua yang berzina, raja yang suka berdusta, orang miskin yang sombong, seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir namun ia mencegahnya dari ibnu shabil yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ashar lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at pemimpinnya karena dunia. Bila ia diberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari pemaparan diatas kita ketahui bahwa dalam beberapa kondisi tidak terpenuhi, kita diperbolehkan untuk menolak permintaan orang tersebut. Namun jika kita dapat menolong maka kita seharusnya menolong sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian kepada sesama.
Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah juga akan berusaha memenuhi kebutuhannya.” (HR. Al Bukhari 2442, Muslim 2580, Berkata Asy Syaikh Al Albaniy Shahih).