Minggu, 03 April 2016

ADAB DALAM MEMINTA TOLONG

ADAB DALAM MEMINTA TOLONG

Sebagai makhluk sosial merupakan suatu hal yang lumrah jika kita membutuhkan pertolongan orang lain. Terlebih lagi kepada Allah SWT karena kita tidak mungkin dapat bertahan hidup seorang diri didunia ini. Dalam islam sendiri meminta pertolongan disebut isti’anah dan ternyata berbagi dalam beberapa macam. Diantaranya:

Yang pertama adalah isti’anah atau meminta tolong kepada Allah SWT yaitu meminta tolong mengandung kesempurnaan sikap merendahkan diri dari seorang hamba kepada tuhannya. Menyerahkan seluruh perkara kepadanya serta meyakini bahwa hanya Allah lah yang bisa memberi kecukupan kepadanya.

Meminta tolong tolong seperti ini tidak boleh diserahkan kecuali kepada Allah SWT seperti dalam firmannya yang artinya: “Hanya kepada engkaulah kami menyembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al Fatihah :4).

Karenanya memalingkan isti’anah kepada selain Allah merupakan perbuatan kesyirikan yang mengeluarkan perlakuannya dari agama.

Selanjutnya isti’anah atau meminta tolong pada makhluk yang masih hidup dan ada ditempat, tapi pada perkara yang tidak mampu melakukannya maka hukumnya perbuatan ini sia-sia dan tidak ada gunanya. Contohnya meminta tolong pada orang yang lemah untuk mengangkat sesuatu yang berat. Sebaliknya adapula isti’anah atau meminta toong pada orang-orang yang mati secara mutlak yakni baik yang telah mati itu adalah nabi atau wali atau apalagi selain mereka. Meminta tolong jenis ini adalah kesyirikan karena dia tidak mungkin melakukannya kecuali dia meyakini orang-orang ini mempunyai kemampuan bersembunyi dalam mengatur alam. Dengan jelas meminta tolong seperti ini adalah haram dan merupakan kesyirikan.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu: dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.” (QS. Fathir 13-14).

Selanjutnya isti’anah dengan perkara amal-amal sholeh dan keadaan-keadaan yang dicintai Allah. Isti’anah jenis ini disyariatkan berdasarkan perintah Allah dalam firmannya yang artinya: “Minta tolonglah kalian dengan sabar dan shalat.” (QS. Al Baqarah 153).

Dan yang terakhir isti’anah atau meminta tolong kepada orang lain dalam perkara yang ia mampu lakukan. Hukum bagi isti’anah jenis ini tergantung pada perkara yang dimintai pertolongan padanya. Jika perkara tersebut kebaikan maka boleh dilakukan oleh orang meminta tolong dan yang dimintai tolong disyariatkan untuk memenuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS Al Maidah 2).

Namun jika permintaan tolongnya dalam perbuatan dosa maka hukumnya haram bagi yang meminta tolong dan juga haram bagi yang memberi pertolongan. Seperti dalam firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kalian tolong meneolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah 2).

Adapun jika perkara mubah maka itu boleh dialakukan bagi yang meminta pertolongan dan bagi yang dimintai pertolongan bahkan orang yang menolong bisa jadi akan mendapatkan pahala karena berbuat baik pada orang lain dan jika demikian keadaanya maka justru menolong ini disyariatkan dirinya.

Berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195).

Namun meminta tolong tidak hanya sekedar meminta karena dalam islam kita harus memperhatikan adab atau tata cara meminta tolong. Seperti apa?

Seorang muslim yang beriman memang disyariatkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Namun bukan berarti setiap saat kita boleh terus menerus meminta bantuan kepada orang lain. Karena disamping diperintahkan untuk saling tolong menolong kita juga diperintahkan untuk menjadi muslim yang kuat. Ada 2 syarat utama dalam islam ketika kita meminta tolong kepada manusia.

Yang pertama adalah yang diminta pertolongan harus memiliki kemampuan. Kemampuan disini adalah kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut. Karena manusia sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan memiliki banyak kekurangan, hanya Allah lah yang Maha Kuasa untuk mengabulkan segala permintaan hambanya.

Syarat kedua untuk meminta tolong adalah hadir atau berstatus hadir, maksud disini adalah orang tersebut ada dihadapan kita sehingga dapat mengutarakannya. Bisa juga orang yang kita mintai pertolongan terhalang jarak antara kita. Kita bisa memintanya melalui sarana komunikasi.

Disamping syarat utama tadi ada beberapa hal yang harus diingat dan diperhatikan ketika kita meminta bantuan kepada orang lain untuk menjaga hubungan baik kita pada saudara muslim lainnya. Seperti waktu, perhatikan apakah kita meminta banyak waktunya atau tidak, kalo iya apabila jika kita berusaha sendiri kalo perlu membalas dengan kebaikan yang lebih besar lagi. Karena waktu merupakan harta yang tidak dapat di kembalikan pada seseorang.

Tidak hanya itu kita juga harus memperhatikan intensitas dalam meminta bantuan karena meminta bantuan sesekali memang masih membuat seseorang yang dimintai bantuan tersenyum atau melakukanya dengan senang hati. Akan tetapi jika berlangsung terus menerus tiap hari ataupun jadi rutinitas si pemberi bantuan ini yang mesti dihindari. Karena hal ini dapat menyebabkan sesuatu yang menjadi ladang kebaikan pada si pemberi bantuan malah menjadi sebuah kezoliman untuknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar