Jumat, 25 Maret 2016

FENOMENA MUKENA WARNA - WARNI

FENOMENA MUKENA WARNA – WARNI

Mukena dan wanita muslimah memang dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Mukena selalu lekat dengan menunaikan ibadah shalat. Mukena atau rukuh adalah jenis kain selimut yang berjahit yang biasanya berwarna putih untuk menutup aurat wanita pada waktu melaksanakan ibadah shalat.

Sebenarnya dari manakah asal usul mukena? Apakah setiap wanita muslimah dinegaranya memakai mukena untuk melaksanakan shalat?

Mukena adalah hasil perpaduan budaya antara busana nasional nusantara dengan masuknya islam ke Indonesia. Revolusi budaya mulai muncul ketika penyebaran islam masuk Indonesia. Terutama Walisongo yang membawa agama islam masuk ke Indonesia dengan aturan syariat yang mengatur tatacara berbusana bagi kaum perempuan. Maka muncullah berbagai gagasan, salah satu gagasannya adalah kehadiran mukena di Indoesia. Ternyata pengguna mukena hanya ada di Indonesia, Malaysia, Filiphina, sehingga dapat dikatakan bahwa mukena merupakan pakaian khas islam melayu.

Di Malaysia sendiri istilah nama yang digunakan untuk mukena adalah telekum sedangkan diluar Asia para muslimah justru tidak mengenakan busana shalat yang terdiri atas rok dan atasan atau mukena, mereka justru memakai pakaian panjang seperti jubah atau gamis yang hanya memperlihatkan wajah dan telapak tangan.

Di Timur Tengah misalnya muslimah disana mengenakan busana shalat yang dinamakan burkoh atau abayah. Namun fenomena yang berkembang saat ini adalah banyaknya mukena berwarna selain putih dengan berbagai corak maupun gambar. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan zaman menyebabkan munculnya mukena dengan beragam warna dan motif yang banyak beredar dipasaran baik dengan harga yang mahal maupun yang relative murah.

Dipasaran juga mulai beredar mukena dengan berbagai bahan, mulai dengan mukena berbahan katun, parasut, satin yang cenderung transparan dan mudah dilipat sehingga praktis dibawa kemana-mana. Tidak bisa dipungkiri bahwa warna dalam suatu produk dapat mempengaruhi selera konsumen. Penjual yang menjajakan barang dagangannya berharap bahwa dengan memproduksi mukena beraneka warna maupun motif produknya aka laris dipasaran. Fenomena semacam ini menandakan bahwa mukena tidak hanya sedekar alat untuk menutup aurat, tetapi mukena telah menjadi bagian fashion dan tren yang akan terus berubah.

Namun memandang hal ini, lalu bagaimanakah hukum muslimah yang mengenakan mukena yang berwarna-warni?

Dalam islam pakaian shalat baik untuk laki-laki maupun perempuan, syarat utamanya adalah pakaian itu harus menutup aurat sekaligus bersih dan suci serta tidak terkena najis. Untuk perempuan tidak harus mukena, baju terusan boleh atas bawahan juga boleh, selama memenuhi kriteria menutup aurat dan suci.

Sedangkan untuk laki-laki kemeja atau baju koko dan kain sarung dan celana panjang ataupun baju gamis juga diperbolehkan. Karena itulah pakaian shalat bagi perempuan atau mukena yang terlalu tipis atau agak transparan tidak sah untuk shalat. Karena pada hakikatnya pakaian sperti itu tidak menutup aurat atau tampak seolah-olah menutup auarat.

Lalu bagaimana pandangan islam bila wanita muslimah memakai mukena warna warni untuk melaksanakan shalat?

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memakai pakaian syurah didunia. Maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai dalam sunah Al Kubra, Hasan).
Pakaian syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas ditengah orang-orang banyak. Baik pakaian itu berharga mahal uang dipakai seseorang untuk menyombongkan dan membagakan dirinya ataupun pakaian murah yang sangat jelek atau lusuh yang dipakai seseorang samapai mengundang perhatian banyak orang. Maka dalam ajaran islam dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang tidak mencolok atau mengundang perhatian banyak orang. Karena memakai mukena warna warni untuk melaksanakan shalat apalagi saat melaksanakan shalat berjamaah dimasjid. Dikhawatirkan mereka termasuk dalam ancaman hadis mengenai larangan pakaian syurah.

Namun dalam ajaran islam tidak ada ajaran memakai warna tertentu, namun ada anjuran memakai pakaian warna putih seperti dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pakailah pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kamu. Dan kafanilah jenazah kamu dengan kain putih.” (HR. Abu Dawud). Namun dalam hal ini tidak berarti pilihan warna lain tidak boleh digunakan sebab Rasulullah SAW sendiri juga tidak selalu berpakaian serba putih.

Diriwayatkan Abu Ramsyah Rifaah Attini berkata: “Aku melihat Rasulullah SAW mengenakan dua potong pakaian (dalam riwayat lain disebut “dua lembar” selendang) berwarna hijau.” (Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, juga oleh An Nasai).
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas disebutkan bahwa tidak ada larangan muslimah untuk memakai mukena berwarna warni.

Namun hal tersebut bisa saja menjadi haram hukumnya sehingga ada beberapa hal yang mempengaruhi boleh tidaknya mengenakan mukena warna warni. Seperti jika niat seorang memakai mukena warna warni adalah untuk mencari popularitas atau perhatian banyak orang maka ia bisa saja masuk kedalam hukum mengenai larangan memakai pakaian syurah, maka tidak akan menjadi haram hukumnya memakai mukena warna warni. Apabila kita niatkan diri untuk menutup aurat serta ibadah kepada Allah dan sebaliknya akan menjadi haram hukumnya apabila kita mengenakan mukena warna warni karena niat selain Allah. Entah niat mencapai popularitas atau niat bertabaruj atau pamer dan lain sebagainya.

Wanita memang tidak bisa dijauhkan dari segala hal yang berhubungan dengan keindahan. Namun yang harus diketahui bahwa sesuatu yang indahpun akan berdampak negatif dan merusak pandangan jika salah digunakan. Pada dasarnya islam memang tidak melarang seseorang untuk mengenakan mukena berwarna selain putih, namun dikhawatirkan hal tersebut akan membuat pemakainnya terkena hadis syurah atau larangan untuk memakai pakaian yang mengundang banyak perhatian orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar