Sabtu, 23 April 2016

MAHARNYA NABI DAN PARA SAHABAT

MAHARNYA NABI DAN PARA SAHABAT

Pernikahan merupakan sunah dan ketetapan Allah SWT dialam semesta, selain itu Allah menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk menyempurnakan agama dan menjaga kesucian diri serta sarana media diampuninya dosa. Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah mahar yang merupakan syarat sah dari pernikahan, mahar atau disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah suatu pernikahan.

Mahar sendiri memiliki makna cukup dalam hikmah dari disyariatkannya mahar ini menjadi pertanda tersendiri bahwasannya seorang wanita memang harus dihormati dan dimulyakan. Oleh sebab itu pemberian mahar harus dengan ikhlas dan tulus serta benar-benar diniatkan memuliakan seorang wanita.

Seperti Allah SWT berfirman yang artinya: “Berikanlah mahar (mas kawin), pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS An Nisa ayat 4).

Terkadang mahar dijadikan alasan bagi seorang pria untuk berlama-lama untuk tidak menikah. Padahal Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling murah maharnya.” (HR. Abu Dawud).

Secara tidak langsung hadis tersebut menganjurkan kita supaya tidak bermahal-mahal dalam mahar, sehingga memudahkan berlangsungnya pernikahan, selain itu mahar juga tidaklah berupa harta.
Sejarah menyimpan banyak kisah bisa kita jadikan pelajaran diantaranya berbagai kisah mengenai mahar dalam pernikahan. Mahar Rasulullah SAW dalam hadis shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, Abdul Aziz bercerita dari Yazid, Muhammad Bin Ibrahim dari Abi Samah Bin Abdul Rahman bahwa dia bertanya kepada Aisyah, berapa dulu mahar Rasulullah SAW? Ia menjawab: mahar untuk para istrinya 12 uqiyah dan satu nasy. Aisyah bertaya, apakah kamu tahu berapa satu nasy itu? Aku menjawab, Tidak. Kemudian Aisyah menjawab, adalah setengah uqiyah atau jumlah tersebut senilai 500 dirham itu adalah mas kawin Rasulullah SAW untuk para istrinya. Jumlah yang disebutkan dalam hadis tersebut jika dirupiahkan sekitar 33 juta rupiah. 500 dirham dimasa itu termasuk ringan tidaklah memberatkan.
Rasulullah mengabarkan bahwa diantara tanda-tanda keberkahan wanita adalah maharnya yang ringan, hal itu juga terjadi pada sebagian sahabat. Pemudahan dalam mahar pernikahan terjadi pada zaman Rasulullah diantaranya adalah suatu pernikahan dimana sepasang sandal menjadi maharnya. Kejadian tesebut terjadi pada seorag pengantin muslimah dari Bani Faza’ah hadis meriwayatkan: Dari Amir Bin Rabi’ah bahwasannya ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada,”Apakah engkau meridhakan dirimu dan apa yang kau miliki dengan sepasang sandal?” Perempuan tersebut menjawab, “Ya” Rasulullahpun membolehkannya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami, asalkan sang calon suami istri ridha menerimanya. Selain pernikahan tersebut ada pula hadis yang meriwayatkan sabda Rasulullah yang artinya: “Berikanlah kepadanya (mahar) meskipun hanya sebuah cincin besi.” (HR. Bukhari Muslim).

Sabda Rasulullah SAW adalah bukti bahwa Rasulullah SAW mempermudah mahar meskipun hanya cincin besi.
Kemudahan dalam mahar diberitahukan oleh Rasulullah SAW juga terjadi pada pernikahan putrinya Fatimah dengan Ali Bin Abu Thalib. Hadis meriwayatkan: Dari Ibnu Abbas bahwasannya ketika Ali radihiyallahu‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu‘anhu. Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berikanlah ia (mahar) sesuatu”. Ali menjawab, “Aku tak memiliki apapun” Lalu Rasulullah bersabda: “Berikanlah baju besimu” (HR. An Nasa’i).

Pernikahan antara Ali dan Fatimah juga menjadi contoh diperbolehkannya mahar dibayar kemudian, mahar baju besi dari Ali diberikan beberapa waktu setelah akad nikah.
Kemudian akan mahar yang lainnya adalah dibolehkannya menggunakan ayat Al Quran sebagai mahar baik dibacakan atau dihafalkan. Dikisahkan ada seorang sahabat yang tidak memiliki harta apapun maka setelah Rasulullah menanyakan apakah ia hafal Al Quran, Rasulullah kemudian menyuruh sahabatnya untuk membacakan ayat Al Quran tersebut sebagai mahar.

Hadis meriwayatkan: “Apakah engkau hafal ayat-ayat dari Al Quran?” Laki-laki itu menjawab: “Saya hafal surat ini dan surat ini” Lalu Rasulullah bersabda: “Aku akan menikahkan kalian berdua dengan mahar ayat Al Quran yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian pada hadis lain dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwasannya ada sahabat lain yang menghafalkan Al Quran yang dihafalkan sahabat sebagai maharnya adalah 20 ayat.
Diantara lainnya adalah mahar Abu Thalhah kepada Ummu Sulaim, dikisahkan Abu Thalhah adalah orang yang tampan, kaya dan memilki kedudukan terhormat, namun beliau masih musrik. Ketika beliau melamar Ummu Sulaim, Ummu Sulaim menjawab engkau adalah laki-laki yang lamarannya tidak baik ditolak, tetapi sayangnya engkau masih kafir sedang aku adalah wanita muslimah. Maka kemudianAbu Thalhah masuk islam dan sebagai mahar tidak ada duanya.

Mahar bukan hanya sekedar simbol atau formalitas tetapi merupakan salah satu cara islam memuliakan wanita sebagai syarat sah pernikahan hendaknya mahar tidak memberatkan. Namun tidak boleh pula mengangggap remeh.

Semoga apa yang telah dijelaskan bisa memberikan manfaat serta pemahaman yang baik khususnya mengenai mahar dan pernikahan.

Amin ya rabal ‘alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar