HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN GADGET
Apa bedanya mengaji di Al Quran dengan di gadget?
Sebagai umat islam tentu kita mengenal kitab suci Al Quran yang diwahyukan pada Rasulullah SAW sebagai kitab suci terakhir dari Allah SWT bagi umat islam. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan kami turunkan kepadamu Alkitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An Nahl 89).
Mengaji atau membaca Al Quran ialah salah satu cara bagi kita untuk mendulang pahala dan rahmat sebanyak-banyaknya dari Allah SWT. Maka tidak heran jika kita merasa rugi melewatkan waktu begitu saja tanpa membaca Al Quran. Dengan kemajuan teknologi banyak orang yang mengaji melalui gadget dan perangkat elektronik lainnya.
Namun apa bedanya mengaji di Al Quran dengan gadget?
Karena rasa cinta kita kepada agama islam dan keinginan untuk memperoleh pahala sebanyak-banyaknya. Maka kitapun senantiasa membaca Al Quran dimanapun dan kapanpun. Namun karena beberapa kondisi mungkin kita tidak dapat membaca Al Quran melalui mushaf.
Seperti contohnya pada wanita yang sedang datang bulan tetapi ingin membaca Al Quran oleh karena itu didukung teknologi di era modern telah tercipta smartphone atau HP yang didalamnya bukan hanya terdapat perangkat komunikasi tetapi juga aplikasi Al Quran di smartphone tersebut. Maka sangat memungkinkan bagi wanita yang sedang datang bulan untuk membaca Al Quran. Selain wanita yang sedang datang bulan tentu banyak dari kita memanfaatkan smartphone untuk membaca Al Quran. Karena dinilai praktis dan dapat dilakukan dimana saja.
Tetapi bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut?
Syaikh Abdul Rahman Bin Nasir Al Baroq pernah ditanyai mengenai hukum membaca Al Quran melalui smartphone tanpa bersuci dahulu. Beliau menjawab telah diketahui bersama bahwa membaca Al Quran diluar kepala tidaklah disyaratkan ia bersuci dari hadas kecil maupun besar. Tetapi membaca Al Quran daam keadaan bersuci maupun diuar kepala adalah lebih diutamakan karena ia merupakan kalam Allah dan dianatara kesempurnaannya tidaklah membacanya kecuali keadaan bersuci.
Dari sini maka smartphone atau alat-alat sejenisnya yang direkam didalamnya Al Quran tidaklah mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-huruf Al Quran didalam alat tersebut berbeda dengan keadaan huruf-huruf didalam mushaf. Oleh karena itu dibolehkan baginya untuk menyentuh handphone atau kaset yang didalamnya ada rekaman Al Quran serta dibolehkan membacanya walaupun tanpa bersuci. Berbeda dengan membaca Al Quran di mushaf yang dimana kita harus mensucikan diri lebih dahulu.
Adapun perbedaan ialah membaca Al Quran di mushaf akan membuat kita lebih fokus karena mushaf hanya berisi ayat-ayat Al Quran saja. Namun jika membaca di gadget akan banyak aplikasi dan notifikasi pesan singkat yang mengganggu konsentrasi membaca Al Quran. Jika ada mushaf dan Al Quran dalam gadget sebaiknya kita memilih mushaf. Namun jika hanya terdapat gadget yang didalamnya terdapat Al Quran itupun kita dapat pilih asalkan kita tepap membaca firman-firman Allah SWT.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhoanNya kejalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinNya dengan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al Ma’idah 15-16).