Kamis, 14 April 2016

ADIK MELANGKAHI KAKAK MENGHAMBAT JODOH KAKAK

ADIK MELANGKAHI KAKAK MENGHAMBAT JODOH KAKAK

Benarkah jika adik melangkahi kakak menikah dapat menghambat jodoh kakak?

Pernikahan merupakan momen sakral dimana dua insan akan bersatu untuk mengucapkan janji suci sehidup semati. Tentu Allah SWT telah menganjurkan bagi umat islam yang sudah mampu secara financial agar segara menikah untuk menghindari perbuatan zina sesama lawan jenis. Namun dalam hal ini sering kali kita mendengar pendapat yang mengatakan bahwa jika adik ingin menikah terlebih dahulu dibandingkan kakak adik tersebut, hal itu akan menghambat jodoh si kakak.

Lalu bagaimana dalam pandangan islam mengenai hal tersebut?

Islam menganjurkan untuk segera menikah, seperti semua kita ketahui bahwa menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara financial dan juga sangat beresiko dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib, maka bila jalan keluarnya hanya dengan cara menikah tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh dalam jurang zina wajib hukumnya. Kemudian islam juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerjasama untuk mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah yang lain dianjurkan untuk membantunya agar segera menikah.

Berikut didalam firman Allah SWT yang artinya: “Nikahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan.jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karuniaNya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nur 32).

Sesungguhnya islam hanya menerapkan syarat seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu. Mampu secara financial sehingga bisa menanggung nafkah keluarganya dan mampu dalam menyediakan kehidupan layak bagi keluarganya. Yang perlu kita ketahui bahwa tidak ada persyaratan kakak harus menikah dan juga tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang kakak.

Sehingga ketika sebagian masyarakat mensyaratkan pernikahan adik dilakukan setelah kakak menikah berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat. Hal tersebut menghalangi perwujudan pernikahan.
Sementara itu Rasulullah SAW telah melarang umat muslim untuk tidak menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah SWT.

Didalam hadis Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Semua syarat yang tidak ada didalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya ratusan syarat.” (HR. Ahmad 26248 dan Ibnu Majah 2617).

Mengenai masalah yang sering timbul dilingkungan masyarakat tersebut salah satunya adalah masalah melangkahi kakak dalam menikah. Bagi sebagian masyarakat ini pantangan bahkan tindakan kedurhakaan adik dianggap melanggar hak kakaknya ketika mendahului menikah sebelum kakaknya. Namun disini kita akan mengukur bagaimana status Al Quran tersebut dan bagaimana islam mengaturnya.

Menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dalam tindakan kezoliman. Tentu kita semua bisa membayangkan ketika adik dilarang meikah selama kakak belum menikah sementara kadang sang kakak belum menemukan jodohnya. Lalu sampai kapan sang adik akan menikah, sementara batas mencarikan jodoh bagi si kakak belum jelas waktunya.

Tentu kita tidak boleh membela orang lain demi menzolimi orang lain, membela kakak dengan cara menzolimi adik dirasa hal tersebut tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Sering kali persoalan jika adik menikah mendahului kakak hal tersebut akan menghambat kakak untuk memdapatkan jodohnya.

Namun alasan ini jelas tidak dapat diterima, dapat dikatakan bahwa ini adalah keyakinan kesyirikan karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab. Tentu kita sebagai umat muslim sepakat bahwa rejeki ada ditangan Allah SWT dan jodohpun ada ditangan Allah SWT. Hanya dialah yang dapat mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara bijak dan tepat.

Dan hal yang lebih berbahaya lagi ketika aturan semacam ini dikembangkan oleh umat muslim, bisa jadi memicu permusuhan antara adik dan kakak dan pada akhirnya adik akan merasa artinya pilih kasih dan lebih berpihak pada sang kakak. Pada intinya pernikahan adik jelas bukan penghalang jodoh bagi sang kakak. Namun sang adik pasti tak mau jika sang kakak bersedih hati ketika berlangsungnya pernikahan tersebut.

Berikut hal yang dilakukan oleh adik untuk menyenangi hati sang kakak. Memberikan hadiah kepada sang kakak, dalam hal ini boleh saja sang adik memberikan hadiah kepada kakak barangkali hal tersebut bisa sebagai penglipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya.

Dan cara semacam ini telah dianjurkan sebagimana Nabi SAW bersabda yang artinya: “Hendaknya kalian saling memberi hadiah karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Tirmidzi).

Demikian tadi informasi mengenai adik melangkahi kakak menikah akan menghambat jodoh si kakak. Tentu hal tersebut tidaklah benar karena urusan menikah tidak boleh ditunda-tunda.

Semoga dengan informasi tadi dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar